MACAM ORGANISASI DARI SEGI TUJUAN
Dari segi tujan yang hendak dicapai,organsisasi dibedakan menjadi tiga macam,yaitu :
1) Organisasi Niaga atau Organisasi Ekonomi.
2) Organisasi Social atau Organisasi Kemasyarakatan.
3) Organisasi Regional Internasional.
ORGANISASI NIAGA ATAU ORGANISASI EKONOMI
Organisasi niaga atau ekonomi adalah organisasi yang tujuan utamanya
mendapatkan keuntungan yang sebesar –besarnya . Kegiatan yang dilakukan
oleh organisasi niaga adalah memproduksi dan mendistribusi barang dan
jasa. Pelayanan yang di berikan adalah memberikan barang/jasa guna
mendapatkan imbalan dalam bentuk uang. Konsumen dibebani biaya operasi
dan laba. Karena itu organisasi ekonomi disebut juga organisasi
keuntungan atau profit organization.
Organisasi niaga dibedakan menjadi dua yaitu organisasi niaga swasta
dan organisasi niaga pemerintah. Organisasi niaga swasta didirikan oleh
pihak swasta dengan berbagai macam bentuk dan jenis, misalnya Firma(Fa),
Perseroan Komanditer(CV),Perseroan terbatas(PT),dan Koperasi. Sedang
organisasi niaga pemerintah ialah organisasi niaga yang didirikan oleh
pemerintah,yang dapat dikelompokan ke dalam empat macam bentuk, yaitu:
Perseroan Terbatas Negara(Persero),Perusahan Daerah,Perusahaan
daerah,Perusahaan Negara Umum(Perum) dan Perusahaan Negara
Jawatan(Perjan). Di samping bentuk-bentuk organisasi niaga seperti yang
telah disebutkan , masih terdapat berbagai macam bentuk usaha
lainnya,seperti Joint Venture, Trust, Holding Company, Kartel, Sindikat
dan Yayasan.
Firma(Fa)
Dasar hukum yang mengatur berdirinya Firma sapat dijumpai pada Pasal 16
Undang-undang Hukum dagang, yang antara lain menyatakan bahwa Firma
adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama.
Tanggung jawab para anggota firma (para firma) tidak terbatas.
Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama, dan apabila terjadi kerugian
maka semua firma ikut menanggungnya.
Perseroan Komanditer(CV)
Perseroan komanditr disebut juga commanditaire vennootschaap (CV).
Dasar hukum yang mengatur berdirinya CV dapat dijumpai pada pasal 10
Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dinyatakaan bahwa Commanditaire
Vennootschaap atau CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk
berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan
orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memipin
perusahaan dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertnaggungjawab
terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
1) Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para oemegang saham
2) Kekuasaan
tertinggi pada PT ada di tangan rapat umum pemegang saham. Setiap
pemegang saham memiliki hak suara yang sama dalam rapat umum.
3) Para pemegang saham utama biasanya duduk dalam dewan komisaris.
4) Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
5) Yang menjalankan kebijaksanaan manajemen ialah Dewan Direksi.
6) Modal usaha cukup besar. Oleh karena itu bentuk PT didirikan untuk jenis usaha yang membutuhkan modal besar.
Peseroan Terbatas ada beberapa macam yaitu :
1) PT
Domistik, yaitu PT yang kegiatan usahanya ada di dalam negeri yang
karenanya harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan
serta perundang-undangan yang berlaku atau yang di tetapkan oleh
pemerintah.
2) PT
Asing, adalah PT yang didirikan di luar negeri dan harus tunduk kepada
hukum yang berlaku di Negara dimana PT tersebut berada.
3) PT
Terbuka, adalah PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh orang-orang
tertentu saja. Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
4) PT Kosong , adalah PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya,hanya tinggal namanya saja.
5) PT
Tertutup, adalah PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang
tertentu saja. Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
6) PT Negara (PT Persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh Negara,baik sebagai manapun seluruhnya.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan
tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas-azas
kekeluargaan. Landasan hukum koperaasi di Indonesia ialah Undang-Undang
Perkoperasian No.25 Tahun 1992. Berdasarkan kepada Undang-Undang
tersebut kemudaian ditetapkan landasan kopersai yang terdiri dari:
1) Landasan idil adalah Pancasila.
2) Landasan Struktural adalah Undang-Undang.
3) Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
Koperasi dibedakan menjadi :
1) Kopersai Primer, adalh unit koperasi terkecil dan beranggotakan paling sedikit 20 orang.
2) Pusat
Koperasi, merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer, paling
sedikit terdairi dari lima koperasi primer yang berbadan hukum.
3) Gabungan Koperasi, adalah koperasi yang paling sedikit terdiri dari tiga pusat koperasi yang berbadan hukum.
4) Induk Koperasi, adalah koperasi yang paling sedikit tediri dari tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum.
PT Pemerintah
PT
Pemerintah atau PT (Persero) atau PT Negara (Persero), adalah PT yang
sahamnya dimiliki oleh pemerintah , baik sebagian maupun seluruhnya,
baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik
Negaara dibedakan menjadi PT Negara (Persero), Peusahaan
Daerah,Persahaan Negara Umum (Perum), dan Perusahaan Negara Jawatan
(Perjan).
1) Saham
PT negara (Persero) dan Perusahaan Daerah dipisahkan dengan kekayaan
negaara. Tujuan Persero dan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan
maksimium.
2) Perusahaan
Negara Umum (Perum) dan Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), bukan
organisasi ekonomi yang semata-mata mencari keuntungan. Tujuan Perum dan
Perjan adalah memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum dalam
bidang jasa dan kesejahteraan.
Pelayanan yang diberikan oleh Perum dan Perjan harus berdasarkan kepada efisiensi dan efektifitas perusahaan.
Beberpa contoh Badan Usaha Milik Negara , misalnya :
1) PT Negara (Persero):
a. PT. Angkasa Pura (pesero)
b. PT. Bank Mandiri (perero)
c. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
d. PT. Kereta Api (Persero)
e. PT.Bank Tebungan Negara (Persero)
2)Perusahaan Daerah : PD Pasar Jaya, PD Percetakan Raadya Indria,PD Patal (Pabrik Pemintalan) Cilacap.
Join Ventura
Joint
Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk
mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya
adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap
mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam
joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu
joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture
bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin
dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang
efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.
Trust
Trust
merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari
kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan
dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan
identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan
perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama
dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau
obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang
ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
Kartel
Kartel
Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk
mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing
perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel
adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi
(penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat
penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel
pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel
harga (penentuan harga minimal).
Holding Kompany
Holding
Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik
secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau
terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke
holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang
memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan
pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh
holding company misalnya Bakerie & Brothers.
ORGANISASI SOSIAL ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pengertian dan Ciri Organisasi Kemasyarakataan
Yang
dimaksud dengan organisasi kemasyarakataan adalah organisasi
kemasyarakataan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1985 tentang Organisasi Kemasyarakataan . pasal 1 Undang-Undang Nomer 8
1985 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan organisasi
kemasyarakataan adalah organisasi yang di bentuk oleh anggota masyarakat
warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan
,profesi,fungsi,agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
untuk berperan serta dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
Sedang
organisasi atau perhimpunan yang dibntuk oleh pemerintah, seperti Praja
Muda Karana (Pramuka),Korps Pegawai Republik Indoesia (Kopri), dan lain
sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh
anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia yang bergerak dalam
bidang perekonomian seperti perekonomian seperti Koperasi, Perseroan
Terbatas , dan lain sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian
Organisasi Kemasyarakataan seperti dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1985.
Pembinaan dan Wadah Organisasi Kemasyarakataan
Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengatakan bahwa
pemerintah melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakataan
.Pengaturan dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakataan diarahkan
kepada pencapaian dua sasaran pokok , yaitu sebgai berikut :
1) Terwujudnya
organisasi kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada
masyarakat warganegara Republik Indonesia kea rah :
a. Makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut serta aktif dalam pembangunan nasional
2) Terwujudnya
organisasi kemasyarakataan yang mandiri dan mampu berperan secara
berdaya guna sebagai saran untuk berserikat atau berorganisasi bagi
masyarakat warganegara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasi
dalam membangun nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran pasal 28
undang-undang Dasar 1945 ( lihat penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1985).
Mengenai wadah pembinaan organisasi kemasyarakataan , pasal 8 Undang-Undang No.8 Tahun 1985 menyatakan sebagai berikut.
“untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya , organisasi
kemasyarakatan berhimpundalam satu wadahpembinaan dan pembanguan yang
sejenis “.
Kemudaian dijelaskan lebih lanjut bahwa dengan tidak mengurangi
kebebasan untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya,organisasi
kemasyarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pembangunan yang
sejenis sesuai dengan kesamaan kebiasaan , profesi, fungsi, agama, dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Yang dimaksud dengan “suatu wadah pembinaan dan pengembangan yang
sejenis” ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis , seperti untuk
organisasi kemasyarakataan pemuda dalam wadah yang sekarang bernama
Komite Nasional Indonesia (KNPI). Untuk organisasi kemasyarakaatan
tani dalam wadah yang sekarang bernama Himpunan Kerukunan Tani
Indonesia(HKTI).dan lain sebagainya.
Fungsi Organisasi Kemasyarakataan
Fungsi
organisasi kemasyarakataan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1985 yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakataan berfungsi
sebagai :
1) Wadah
penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya. Dikatakan sebagai
wadah penyalur kegiatan karena organisasi kemasyarakatan dibentuk atas
dari sifat kekhususannya masing-masing, maka sudah semestinya apabila
organisasi kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan
kepentingan para anggota.
2) Wadah
pembinaan dan pembangunan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan
organisasi . hal ini berarti bahwa organisasi kemasyarakataan sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya merupakan tempat penenpaan
kepemimpinan dan dan pengikatan keterampilan yang dapat disumbangkan ke
dalam pembangunan di segala bidaang.
3) Sebagai
sarana oenyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial
timbale balik antar anggota dan/atau antar organisasi kemasyarakataan ,
dan antar organisasi kemasyarakataan dengan organisasi kekuataan social
politik,badan permusyawaratan/perwakilan rakyat dan pemerintah.
Jalur Pembentukaan Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi kemasyarakatan dapat dibentuk melalui berbagai macam jalur, antaraa lain :
1) Jalur keagamaan , misalnya :
- Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- Konfrinsi wali Gereja Indonesia (PWI)
- Dewan Gereja-gereja Indonesia(DGI), dan sebagainya.
2) Jalur profesi , misalnya :
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
- Persatuaan Wartawan Indonesia (KWI)
- Persatuaan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi), dan sebagainya.
3) Jalur kepemudaan misalnya:
- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
- Angkataan Muda Pembaharuan Indonesia(AMPI)
4) Jalur Kemahasiswaan , misalnya :
- Persatuaan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia(PMKRI)
- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
- Gerakan Mahasiswa keristen Indonesia (GMKI),dan sebagainya.
5) Jalur kepartaian dan kekaryaan , misalnya:
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
- Partai Golongan Karya Golkar).
Disamping
melalui berbagai jalur tersebut di atas , organisasi kemayarakatan
dapat dibentuk melalui jalur-jalur lain, misalnya kesenian dan
sebagainya.
Jalur pembentukan institusi adalah jalur pembentukan untuk setiap jenis
institusi/organisasi formal, informasi , non formal , institusi
kemasyarakaatan maupun untuk institusi organisasi perekonomiaan . sedang
jalur pembentukan organisasi kemasyarakatan adalah jalur pembentukan
khusus untuk organisasi kemasyarakataan , yang lebih menitik beratkan
dari segi formalnya.
Mengenai ketentuan-ketentuan tentang organisasi kemasyarakatan dapat
dibaca lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakataan .
ORGANISASI REGIONAL INTERNASIONAL
Organisasi Regional organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja .
Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran
yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda
bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini
dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan
struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi
bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan
karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur
penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional. Sebagai contoh: ASEAN
(Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara
anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan
masih mempertimbangkan akan menjadi anggota).
Ruang Lingkup Organisasi Internasional
Organisasi
internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau
bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan
yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. Sebagai contoh :
PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Unsur-unsur Organisasi
Setiap bentuk organisasi akan mempunyai unsur-unsur tertentu, yang antara lain sebagai berikut :
• Sebagai wadah atau tempat untuk bekerja sama.
• Proses kerja sama sedikitnya antara dua orang
• Jelas tugas dan kedudukannya masing-masing
• Ada tujuan tertentu
1. Sebagai Wadah Atau Tempat Untuk Bekerja Sama
Organisasi adalah merupakan suatu
wadah atau tempat dimana orang-orang dapat bersama untuk mencapai suatu
tujuan yang telah ditetapkan tanpa adanya organisasi menjadi saat bagi
orang-orang untuk melaksanakan suatu kerja sama, sebab setiap orang
tidak mengetahui bagaimana cara bekerja sama tersebut akan dilaksanakan.
Pengertian tempat di sini dalam arti yang konkrit, tetapi dalam arti
yang abstrak, sehingga dengan demikian tempat sini adalah dalam arti
fungsi yaitu menampung atau mewadai keinginan kerja sama beberapa orang
untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam pengertian umum, maka organisasi
dapat berubah wadah sekumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan
tertentu misalnya organisasi buruh, organisasi wanita, organisasi
mahasiswa dan sebagainya.
2. Proses kerja sama sedikitnya antar dua orang
Suatu organisasi, selain merupakan
tempat kerja sama juga merupakan proses kerja sama sedikitnya antar dua
orang. Dalam praktek, jika kerja sama tersebut di lakukan dengan banyak
orang, maka organisasi itu di susun harus lebih sempurna dengan kata
lain proses kerja sama di lakukan dalam suatu organisasi, mempunyai
kemungkinan untuk di laksanakan dengan lebih baik hal ini berarti tanpa
suatu organisasi maka proses sama itu hanya bersifat sementara, di mana
hubungan antar kerja sama antara pihak-pihak bersangkutan kurang dapat
diatur dengan sebaik-baiknya.
3. Jelas tugas kedudukannya masing-masing
Dengan adanya organisasi maka tugas
dan kedudukan masing-masing orang atau pihak hubungan satu dengan yang
lain akan dapat lebih jelas, dengan demikian kesimpulan dobel pekerjaan
dan sebagainya akan dapat di hindarkan. Dengan kata lain tanpa orang
yang baik mereka akan bingung tentang apa tugas-tugasnya dan bagaimana
hubungan antara yang satu dengan yang lain.
4. Ada tujuan tertentu
Betapa pentingnya kemampuan
mengorganisasi bagi seorang manajer. Suatu perencana yang kurang baik
tetapi organisasinya baik akan cenderung lebih baik hasilnya dari pada
perencanaan yang baik tetapi organisasi tidak baik. Selain itu dengan cara mengorganisasi secara baik akan mendapat keuntungan antara lain sebagai berikut :
- Pelaksanaan tugas pekerjaan mempunyai kemungkinan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif
Secara ringkas unsur-unsur organisasi yang paling dasar adalah :
- Harus ada wadah atau tempatnya untuk bekerja sama.
- Harus ada orang-orang yang bekerja sama.
- Kedudukan dan tugas masing-masing orang harus jelas.
- Harus ada tujuan bersama yang mau dicapai.
Setiap bentuk organisasi akan mempunyai unsur-unsur tertentu, yang antara lain sebagai berikut:
Man
Man (orang-orang), dalam
kehidupan organisasi atau ketatalembagaan sering disebut dengan istilah
pegawai atau personnel. Pegawai atau personnel terdiri dari semua
anggota atau warga organisasi, yang menurut fungsi dan tingkatannya
terdiri dari unsur pimpinan (administrator) sebagai unsur pimpinan
tertinggi dalam organisasi, para manajer yang memimpin suatu unit satuan
kerja sesuai dengan fungsinya masing-masing dan para pekerja
(nonmanagement/workers). Semua itu secara bersama-sama merupakan
kekuatan manusiawi (man power) organisasi.
Kerjasama
Kerjasama merupakan suatu
perbuatan bantu-membantu akan suatu perbuatan yang dilakukan secara
bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, semua
anggota atau semua warga yang menurut tingkatan-tingkatannya dibedakan
menjadi administrator, manajer, dan pekerja (workers), secara
bersama-sama merupakan kekuatan manusiawi (man power) organisasi.
Tujuan Bersama
Tujuan merupakan arah atau
sasaran yang dicapai. Tujuan menggambarkan tentang apa yang akan dicapai
atau yang diharapkan. Tujuan merupakan titik akhir tentang apa yang
harus dikerjakan. Tujuan juga menggambarkan tentang apa yang harus
dicapai melalui prosedur, program, pola (network).
Peralatan (Equipment)
Unsur yang keempat adalah
peralatan atau equipment yang terdiri dari semua sarana, berupa materi,
mesin-mesin, uang, dan barang modal lainnya (tanah,
gedung/bangunan/kantor).
Lingkungan (Environment)
Faktor lingkungan misalnya
keadaan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi. kebijaksanaan (policy),
strategi, anggaran (budgeting), dan peraturan-peraturan (regulation)
yang telah ditetapkan. Dan juga beberapa tujuan tertentu,